Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Akan Buat Perpol Tindaklanjuti PP 76/2020 soal PNBP

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2021 |15:41 WIB
Polri Akan Buat Perpol Tindaklanjuti PP 76/2020 soal PNBP
Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menindaklanjuti PP 76/2020 tersebut, Polri saat ini menyatakan sedang membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menerapkan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur diantaranya soal SIM, STNK dan SKCK itu.

"Bahwa saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:  Sidak Gudang Importir, Polri Ancam Hukum Perusahaan Penimbun Kedelai

Pasal 10 dalam PP tersebut menyebut bahwa peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada Desember 2020.

Namun hal ini didasari pertimbangan yang ada pada Pasal 7 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

"Pertimbangan apa itu masih digodok dan dikaji nanti dalam Perpol itu," ujar Ahmad.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement