Keputusan untuk tetap melanjutkan pencarian korban maskapai penerbangan nasional itu didasarkan pada aturan dari International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Dalam beleid badan dunia itu menejelaskan bahwa setiap pelaksanaan operasi yang mengakibatkan kecelakaan transportasi udara maupun laut sipil keweangannya ada di badan nasional pencarian dan pertolongan atau Basarnas.
Meski begitu, pihak Basarnas akan tetap melakukan komunikasi oleh pihak terkait baik itu pemerintah, TNI, Polri, hingga manajemen Sriwijaya Air.
"Ya tetap bagus lah karena jujur saja kita dibantu kok, kita terbantu sekali dengan TNI Polri sangat terbantu sekali karena mereka juga terikat dengan undang undang selain perang,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.