JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara, terkait kasus pengurusan fatwa bebas Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Dibelikan Mercedes-Benz dan Sejumlah Uang, Begini Pengakuan Adik Pinangki
Dalam menuntut, Jaksa menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme.
Hal yang meringankan, Pinangki belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.