Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 11 Januari 2021 |20:03 WIB
 Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Pinangki (foto: Sindo)
A
A
A

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Baca juga:  Hakim Selisik Kedekatan Pinangki dengan 'Bos Kejaksaan'

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement