Evi pun mengaku sedih atas keputusan DKPP tersebut karena Arief Budiman tak seharusnya menerima putusan tersebut.
"Sedihlah wong saya bukan peserta pemilu dan hampir 4 tahun beliau menjadi kolega, waktu kejadian itu saya sudah masukkan gugatan (ke PTUN Jakarta) di pagi harinya via 'Ecourt'," ujarnya
“Sedangkan Arief Budiman datang untuk menyapa Evi (say hello) saya siang hari yang kebetulan Evi masih di PTUN Jakarta,” lanjutnya.
DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.
(Qur'anul Hidayat)