JAKARTA - Badan SAR Nasional (Basarnas) memutuskan untuk memperpanjang operasi pencarian, dan evakuasi korban dan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 selama tiga hari. Perpanjangan ini menyusul habisnya masa pencarian jika mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Hal ini juga sesuai dengan Standar Operasional Procedures (SOP) yang mana jika pencarian dilakukan termasuk dalam masa perpanjangan.
Baca juga: Hari Ketujuh Evakuasi Sriwijaya Air, 310 Penyelam Dikerahkan
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Purn Bagus Puruhito mengatakan, perpanjangan ini diputuskan setelah dilakukan rapat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan pihak yang terkait dalam pencarian SAR tersebut. Selain itu, perpanjangan ini juga diputuskan dengan memperhatikan situasi yang ada.
“Operasi SAR gabungan pencarian korban Sriwijaya Air, saya perpanjang tiga hari,” ujarnya di JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (15/1/2021).