“Masih ada daerah yang tidak memberi kepastian berapa hari layanan selesai, tidak merespons permohonan online, dan nomor HP layanan tidak aktif. Bahkan, masih ada kabupaten yang menyatakan tidak bisa cetak e-KTP luar domisili atau tidak mengaktifkan layanan WhatsApp-nya,” ujar Zudan.
Hasil temuan ini akan menjadi bahan bagi Dukcapil Kemendagri dalam rapat koordinasi dengan Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota. “Dinas Dukcapil provinsi sebagai wakil pemerintah di daerah untuk menegur kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan,” katanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.