Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Sulbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Minggu, 17 Januari 2021 |17:55 WIB
Gubernur Sulbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari
Bangunan rusak imbas guncangan gempa magnitudo 6,2 di Majene, Sulbar. (Foto : DMC Dompet Dhuafa)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan status tanggap darurat bencana di seluruh daerah usai diguncang gempa berkekuatan magnitudo 6,2 pada Jumat (15/1/2021). Status darurat bencana itu berlaku selama 14 hari ke depan atau hingga 28 Januari 2021.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Raditya Jati dan Kepala Pusat Pengendali Operasi, Bambang Surya Putra. Dia menyebut, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar telah mengeluarkan surat status darurat bencana.

"Status Tanggap Darurat Nomor 001/Darurat-SB/I/2021 yang berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan 28 Januari 2021," katanya dalam konferensi pers melalui virtual, (17/1/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya melakukan langkah tanggap darurat untuk menangani gempa magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat.

Baca Juga : Update : 73 Orang Meninggal Akibat Gempa M6,2 di Sulbar

"Saya sudah juga bertelpon kepada Gubernur Sulawesi Barat dan saya telah juga memerintahkan kepada Kepala BNPB kepada Menteri Sosial kepada Kepala Basarnas dan Panglima TNI dan Kapolri serta jajarannya untuk segera melakukan langkah-langkah tanggap darurat," ujar Jokowi kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga : BNPB Akan Berikan Dana Bantuan untuk Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa Sulbar

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement