Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Money Laundering, Mantan Kepala Bank Vatikan Dipenjara 9 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 25 Januari 2021 |07:21 WIB
Terbukti Money Laundering, Mantan Kepala Bank Vatikan Dipenjara 9 Tahun
Foto: CNN
A
A
A

VATIKAN - Mantan kepala bank Vatikan dinyatakan bersalah melakukan pencucian dan penggelapan uang dan dihukum hampir 9 tahun penjara.

Angelo Caloia, 81, dijatuhi hukuman delapan tahun, 11 bulan penjara. Dia menjadi pejabat tertinggi Vatikan yang dihukum karena kejahatan keuangan. Pengacaranya mengajukan banding atas hukumannya.

Caloia adalah presiden bank yang dikenal sebagai Institute of Works of Religion (IOR) dari tahun 1989 hingga 2009. Dia dan dua pengacara yang menjadi konsultan bank tersebut dituduh menggelapkan uang saat mengelola penjualan real estate Italia milik IOR antara 2001-2008.

(Baca juga: FBI Tuduh Veteran Angkatan Darat Jadi Dalang Kerusuhan Capitol)

Dikutip CNN, pengadilan Vatikan juga menghukum kedua pengacara tersebut. Gabriele Liuzzo, 97, menerima hukuman yang sama dengan Caloia. Putra Liuzzo, Lamberto Liuzzo, 55, dijatuhi hukuman lima tahun, dua bulan.

Menurut siaran pers dari Vatikan, mereka juga harus membayar denda dan dilarang dari jabatan publik untuk selamanya.

(Baca juga: Biden Hadiri Misa Pertamanya Bersama Anak dan Cucu)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement