JAYAPURA - Polres Jayapura menangkap empat orang pengedar pemilik 1,6 Kg ganja asal Papua Nugini di sekitar Doyo, Kabupaten Jayapura.
“Penangkapan terhadap pengedar ganja dilakukan setelah anggota mendapat informasi tentang transaksi jual beli narkotika jenis ganja,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon di Doyo, Selasa (26/1/2021).
Keempat orang yang diamankan Kamis Malam (14/1) adalah FM (21), IK (25), RM (27) dan JL (19).
Penangkapan berawal dari informasi tentang transaksi narkoba jenis ganja di belakang Pasar Doyo Baru, Distrik Waibu, dan dari hasil penyelidikan diamankan keempat pengedar.
Dari hasil pemeriksaan terungkap ganja tersebut dibeli dari Papua Nugini (PNG) yang kemudian diedarkan di wilayah hukum Polres Jayapura.