Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Jayapura Tangkap 4 Pengedar, Barang Bukti 1,6 Kg Ganja

Antara , Jurnalis-Selasa, 26 Januari 2021 |21:36 WIB
Polres Jayapura Tangkap 4 Pengedar, Barang Bukti 1,6 Kg Ganja
Foto: Antara
A
A
A

“Selain menjual ganja, keempat tersangka juga pengguna dan dari hasil test urine positif,” kata Mackbon seraya menambahkan anggota akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran narkoba.

Baca juga: Sepi Job saat Pandemi, Pemusik Nekat Edarkan Ganja di Bali

Atas perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, jelas AKBP Mackbon.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement