Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Penipuan Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 29 Januari 2021 |10:12 WIB
Terdakwa Penipuan Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa Yusuf Abdul Latief. Terdakwa Yusuf dinyatakan terbukti melakukan penipuan menggunakan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latif selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Girsang tersebut digelar secara virtual di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga:  Ngaku Bisa Cairkan Pinjaman Bank Dunia, Pecatan Polisi Ditangkap

Ketua Majelis Hakim Girsang menyatakan, terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan menggunakan cek bodong. Sehingga terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief telah melanggar Pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara," kata Girsang.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan hal–hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan. Sementara hal memberatkan, terdakwa Yusuf Abdul Latif telah merugikan orang lain.

Dalam uraian putusan hakim Girsang mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung.

Baca Juga:  Pasutri Tipu Pengusaha Rp39 Miliar, Ini Tips Polda Metro agar Terhindar Investasi Bodong

Peristiwa ini berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Makkah. Saat itu, terdakwa mengaku memiliki usaha memberangkatan jamaah umrah dengan nama Biro Travel Umrah Al Bayyinah yang berkantor di Kabupaten Garut.

Terdakwa Yusuf Abdul Latif menawarkan kepada Ayi Koswara kerja sama dalam memberangkatkan jamaah umrah dengan iming-iming keuntungan jika berinvestasi, dan menyampaikan bahwa telah banyak orang yang berinvestasi ke biro travel milik terdakwa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement