Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |22:43 WIB
Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar
Mantan Panitera PN Jakut Rohadi jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

Selain itu, Robert juga mentransfer sejumlah uang 'biaya operasional' Sudiwardono dan Julius yang beberapa kali pergi ke Jakarta untuk bertemu Rohadi. Terhadap Julius. Robert mentransfer Rp40 juta dan Rp110 juta ke rekening Tyas Susetyaningsih (anak Sudiwardono).

Jimmy memberikan sejumlah uang kepada Sudiwardono dan Julius senilai total Rp2,295 miliar. Jimmy juga mentransfer Rp125 juta kepada Julius dan Rp50 juta kepada Sudiwardono melalui anaknya Tyas Susetyaningsih.

"Bahwa dari keseluruhan uang yang diserahkan oleh Robert dan Jimmy tersebut, sebesar Rp900 juta telah diserahkan secara tunai oleh Sudiwardono dan Julianus kepada Terdakwa," jelasnya.

Rohadi juga menerima pemberian lain yakni uang Rp310 juta, sehingga total yang diterima sebesar Rp1,21 miliar.

Atas perbuatannya itu, Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rohadi juga didakwa telah menerima sejumlah pemberian uang dengan total Rp 3,4 miliar.

Masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp.235 juta; dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000,00; serta dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.

Pemberian uang juga terkait dengan pengaturan sejumlah perkara. Adapun Rudi Indawan adalah Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang.

"Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang diterima tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa, atau menurut pemikiran Rudi, Ali dan Sareh ada hubungan dengan jabatan Terdakwa yang dianggap mampu “mengurus” perkara karena dikenal mempunyai kedekatan dengan

beberapa pejabat dan hakim di Mahkamah Agung," kata Jaksa.

Terkait ini, Rohadi didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement