Pemerasan terakhir terjadi saat pelaku mengaku hendak dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota. Dia meminta uang kepada korban sebesar Rp300 juta.
"Tersangka mengaku sebentar lagi akan segera dilantik Kapolres Tangerang Kota. Dia minta Rp300 juta. Korban hanya sanggup Rp241 juta," jelasnya.
Sejak pertama tersangka mulai meminta uang kepada korban hingga pelaku ditangkap dia telah meminta uang kepada tersangka hingga total Rp1,7 Miliar lebih.
"Karena percaya, korban terus memberikan uang yang diminta tersangka hingga total Rp1.711.000.000," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.