Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai Besok, Pemprov DKI Tetapkan Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Minggu, 07 Februari 2021 |13:18 WIB
Mulai Besok, Pemprov DKI Tetapkan Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

• Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;

• Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.

"Kepada para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda," imbuh Syafrin.

Sementara untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada, yaitu Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.

"Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tutup Syafrin.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement