Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai Besok, Pemprov DKI Tetapkan Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Minggu, 07 Februari 2021 |13:18 WIB
Mulai Besok, Pemprov DKI Tetapkan Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat yang perlu dilaksanakan Pemerintah. Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan wisata Kota Tua.

Kebijakan ini merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota serta Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan semakin mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.

Secara lebih rinci, kegiatan penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:

1) Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta;

2) Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi OKI Jakarta;

3) Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan Provinsi OKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta; dan

4) Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.

BACA JUGA: Ganjil Genap di Bogor, Hingga Siang Tadi Volume Kendaraan Turun 3.400

Pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.

Untuk menunjang kegiatan tersebut, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas sebagai berikut:

• Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;

• Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;

• Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

• Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement