Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai Besok, Pemprov DKI Tetapkan Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Minggu, 07 Februari 2021 |13:18 WIB
Mulai Besok, Pemprov DKI Tetapkan Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta resmi mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ)/Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua pada Senin (8/2/2021) besok.

"Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam. Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," terang Syafrin saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).

BACA JUGA: Diguyur Hujan Deras, Daerah Kebon Jeruk Kebanjiran Setinggi 60 Cm

Selanjutnya, Syafrin menambahkan, pada tahap ketiga ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri. Serta tahap lanjutan, Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan.

Untuk diketahui, pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.

Sementara, untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).

BACA JUGA: Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Sebelumnya, uji coba Penerapan Kebijakan LEZ tersebut telah dilakukan pada 18 Desember 2020 pukul 9 pagi, hingga 23 Desember 2020. Kebijakan LEZ diberlakukan di Kawasan Kota Tua karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.

Konsep penataan yang baik akan semakin mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement