JAKARTA - Polri memberikan penjelasan terkait dengan meninggal dunianya Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, malam ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Maaher masuk tahap II atau telah dilimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Menurut Argo, sebelum tahap II diketahui Maaher menang mengeluh sakit.
Karena mendengar hal tersebut, kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonformasi, Jakarta.
Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal Dunia, Polri: Pihak Rutan Sudah Sarankan Dibawa ke RS Polri