Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sebut Ustadz Maaher Sempat Mengeluh Sakit Sebelum Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2021 |06:28 WIB
Polri Sebut Ustadz Maaher Sempat Mengeluh Sakit Sebelum Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ustadz Maaher (Ist)
A
A
A

Menurut Argo, setelah tahap II dan diserahkan ke Jaksa Maaher kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau.

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ujar Argo.

"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement