Baca Juga: Komnas HAM Minta Informasi Meninggalnya Ustadz Maaher ke Kejaksaan, Ini Alasannya
"Dan pada tanggal 4 Februari tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahterimakan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," ucap Rusdi.
Dalam catatan, Maaher pada 20 Januari 2021 jatuh sakit. Kemudian, dibawa ke RS Polri untuk menjalani perawatan. Seminggu dirawat atau 27 Januari, kondisinya sudah membaik dan kembali ke balik jeruji besi.
Polisi sebelumnya memastikan Maaher tewas dalam keadaan sakit. Namun, penyakit yang dideritanya tidak bisa diungkap ke publik karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga.
Ketika meninggal dunia, Maaher berstatus tahanan Kejaksaan. Lantaran, polisi sudah melimpahkan tahap II ke pihak Korps Adhyaksa.
(Khafid Mardiyansyah)