Dia menuturkan, besi alumunium yang dibeli MH dari ketiga tersangka dihargai Rp4 juta. Saat diamankan, lanjut dia, barang bukti yang sudah dibeli MH ikut dibawa ke Polsek Pulogadung bersama ketiga tersangka.
Baca Juga : Satpam Bobol Toko Gadai yang Dijaganya untuk Foya-Foya
Dia menuturkan, apabila MH kedapatan bersalah dalam kasus tersenut maka hukuman maksimal 4 tahun penjara telah menantinya.
"Untuk tiga terduga pelaku yang diamankan di Terminal mengaku sudah beberapa kali mencuri onderdil dan besi dari bus Transjakarta. Proses penyelidikan dan penyidikan ditangani Unit Reskrim Polsek Pulogadung," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)