JAKARTA - Kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan dilakukan secara serentak bertahap. Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik keserentakan bertahap ini dilakukan karena akhir masa jabatan kepala daerah sangat variatif.
Dia menyebut dari 270 daerah pilkada 2020, ada 1 daerah yang akhir masa jabatannya habis Mei 2019. Kemudian 207 daerah masa jabatan kepala daerahnya habis pada Februari ini. Lalu 13 daerah habis pada bulan Maret. Selanjutnya 17 daerah habis di bulan April, 11 daerah di bulan Mei, 17 daerah di bulan Juni, 1 daerah di bulan Juli, 2 daerah di bulan September, dan 1 daerah Februari tahun 2022
“Itu kemudian itu kenapa kami katakan tiga tahap.Tahap serentak bertahap pertama itu 26 Februari. Serentak bertahap kedua nanti adalah akhir April. Dan serentak bertahap ketiga nanti adalah nanti pada Juli, Juli 2021,” katanya di kantornya, Rabu (17/2/2021).
Akmal menyebut meskipun ada 207 daerah yang habis masa jabatannya di bulan ini tapi hanya 170an yang akan dilantik. Pasalnya ada beberapa daerah yang masih harus menuntaskan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Tangani Sengketa, MK Diminta Berani Keluar dari Pasal 158 UU Pilkada
“Yang akan dilantik Februari ini adalah yang 122 daerah yang tidak ada sengketa. Lalu ditambah dengan jumlah yang ditolak sengketanya oleh MK kami memperkirakan ada kurang lebih jumlah 50 daerah. Jadi demikian ada kurang lebih 170an yang akan kita lantik di Februari, akhir Februari ini,” ungkapnya.
Lalu untuk tahap kedua jumlahnya belum diketahui pasti berapa yang akan dilantik. Namun dia memastikan bahwa pelantikan tahap kedua merupakan jumlah dari daerah yang bersengketa di MK dan daerah yang masa jabatannya habis di bulan Maret dan April.