Padahal, pelaku sebanarnya tidak benar-benar mempunyai teman di Kementerian Agama. "Ia sempat berpura-pura menelefon teman yang disebutnya itu. Padahal, saat itu handphone-nya sebenarnya mati," kata Handri.
Ironisnya, uang hasil penipuan itu bukan untuk mengurus keberangkatan haji para korbannya. Sebaliknya digunakan untuk menyewa PSK.
"Untuk wilayah Kabupayen Malang korbannya sebanyak 5 orang. di daerah luar Malang, pelaku ini juga melakukan penipuan, dengan modus operandi yang berbeda," pungkas Hendri.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)