Setelah mendapat laporan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Andry Soeharto langsung menindaklanjuti laporan orangtua korban.
"Tersangka langsung ditangkap, dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap korban ternyata ada anak-anak lain, sejumlah 3 orang, bahkan sampai 5 orang tapi yang satu belum sempat diapa-apakan," Kata Andry.
Andry menambahkan, saat ini sebanyak empat anak diketahui menjadi korban pelecehan dari NTP alias Naek (40), oknum gurunya sendiri. Para korban dipaksa untuk melakukan oral seks dengan iming-iming uang Rp 50 ribu dan wifi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
(Amril Amarullah (Okezone))