"Korban sempat dirawat selama empat hari lima malam di rumah sakit dan saat ini dinyatakan meninggal," ungkap Deonijiu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Jambret Spesialis Incar Anak Kecil, Begini Modus Pelaku
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota pada sebelumnya ditangkap di kediamannya di bilangan Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkas Deonijiu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.