"Barang tersebut menuju Bali dan diedarkan ke NTB Lombok. Kami langsung mengejar ke sana dan diamankan 2 orang perekrut dan pengendali kurir," jelas Ade.
Para kurir juga mendapatkan upah yang fantastis yaitu sebesar Rp20 juta dalam sekali pengantaran. Namun, aksinya tersebut harus terhenti dan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 132, dan atau pasal 137 huruf a dan b dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.
"Para tersangka bisa diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Ade. (wal)
(Arief Setyadi )