Baca Juga : Telan Kapsul Sabu, 5 Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta
Para pengedar tersebut menyimpan sabu sejumlah 1.200 gram di dalam tubuh. Masing-masing pengedar menyembunyikan 200 hingga 300 gram sabu yang dikemas dengan kapsul dan kemudian disembunyikan di dalam anus.
"Modusnya mereka sembunyikan di dalam anus, masing-masing orang bawa sekitar 200 hingga 300 gram sabu yang dibungkus kapsul," lanjut Ade.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 132, dan atau pasal 137 huruf a dan b dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. "Para tersangka bisa diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Ade.
(Angkasa Yudhistira)