MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di Jalan Cemara, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu, 17 Februari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi menyatakan, kedua tersangka yakni SL (19) dan MJ (21) merupakan warga Kecamatan Peudada, Aceh.
"Keduanya berhasil kita tangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram dan satu unit ponsel," kata Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021)
Baca juga: Tergiur Upahnya, Mantan Baby Sister Nekat Jadi Kurir Sabu
Saat ini, kata Hadi, pihaknya masih mendalami keterangan para tersangka guna mengembangkan kasus tersebut.