Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |13:53 WIB
Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda
Sidang HRS (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/2021) siang ini dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, sidang kembali ditunda karena termohonnya tak hadir.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jakarta Selatan. Hanya saja, sidang kembali ditunda lantaran Termohon Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya gak hadir, sedangkan sidang hanya dihadiri oleh Pemohon atau pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saja, yang mana sidangnya dipimpin Hakim Tunggal, Suharno.

"Termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya sampai saat ini belum hadir. Perlu kami sampaikan pada pemohon untuk panggilan terhadap pemohon, baru sekali ini. Jadi hakim memberi kesempatan dipanggil sekali lagi dengan catatan jika tak hadir lagi maka persidangan dilanjutkan," ujarnya di dalam persidangan, Senin (1/3/2021).

Dalam persidangan, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah sempat meminta pada hakim agar sidang praperadilan kali ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Termohon. Namun, hakim memilih untuk menunda persidangan lantaran Termohon dari Polri baru kali ini tak menghadiri persidangan setelah dilakukan pemanggilan.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Sobri Lubis Ajarkan Hadits Targhib Wat Tarhib di Rutan

"Mengingat dua kali sidang tidak datang, kalau berkenan kami minta dilanjutkan. Namun, kewenangan tetap di majelis hakim. Terimakasih," kata Alamsyah.

Alhasil, sidang pun ditunda oleh hakim hingga Senin, 8 Maret 2021 pekan depan dengan agenda serupa, pembacaan gugatan dari pihak Pemohon atau pengacara Habib Rizieq.

"Panggilan baru sekali dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan apabila tak hadir lagi, sidang tetap dilanjutkan tanpa hadirnya termohon," kata hakim.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement