Baca Juga: HNW: Jangan Nekat Barengkan Pileg dan Pilpres di 2024!
Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait RUU Pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya RUU Pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.
"Kedua, ini direspons juga oleh pemerintah dimana RUU Pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga (RUU Pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda ktia sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ungkapnya.
Sampai saat ini, rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menkumham Yasonna Laoly masih berlangsung. Setiap fraksi sedang memberikan pandangan terkait RUU Pemilu ini.
(Arief Setyadi )