Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah ada warga lain yang menjadi korban atau tidak. Sebab dari pemeriksaan, tindakan pelaku bukan yang pertama kali. Dia mengaku pernah melakukan hal yang sama pada 2017.
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” paparnya.
Kepada korban, pelaku mengaku sebagai gus (anak kyai) yang dapat mengandakan uang Rp10 juta menjadi Rp2,2 miliar. Uang hasil penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya bukan ustadz, tidak mempunyai pekerjaan ,” akunya.
(Qur'anul Hidayat)