Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengaku Anak Kiai, Pria Ini Tipu Warga dengan Modus Gandakan Uang Jadi Rp2,2 Miliar

Priyo Setyawan , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2021 |16:13 WIB
Mengaku Anak Kiai, Pria Ini Tipu Warga dengan Modus Gandakan Uang Jadi Rp2,2 Miliar
Foto: Priyo Setyawan
A
A
A

SLEMAN - MY (41) yang mengaku sebagai anak kiai bernama Gus Bahar, ditangkap Polres Sleman,  karena  menggelapkan  uang  warga Sleman sebesar Rp15 juta. Dia menipu warga dengan modus menggandakan uang hingga Rp2 miliar lebih.  Warga Trenggalek itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres  Sleman.

Petugas juga mengamankan empat buah handphone, sweater, celana dan kopiah  yang digunakan  pelaku untuk melakukan penipuan sebagai barang bukti (BB),

Kanit II  Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal  saat MY bertemu dengan warga Sleman, November 2020.  Pelaku lantas mengaku  bisa mengadakan uang.

Tak tanggung-tanggung, dia berjanji uang Rp10 juta bisa jadi Rp2,2 miliar.  Karena tertarik, warga Sleman itu  memberikan uang Rp15 juta pada26 November 2020.  Rinciannya, Rp10 juta diberikan tunai dan Rp5 juta ditransfer. 

Baca juga: Dukun Pengganda Uang Mengaku Bisa Hilang karena Tak Pernah Mandi

Setelah menerima uang, pelaku meminta  korbannya  untuk menyiapkan  ruangan  khusus  dan peralatan  untuk  ritual penggandaan.  Namun setelah semua persyaratan dipenuhi, pelaku dengan alasan  pekerjaaan lain tidak bisa datang dan meminta hari berikutnya. 

Namun, pelaku juga tidak bisa datang di jadwal kedua, dengan alasan  minyak untuk   ritualnya  habis dan meminta  korban untuk menyiapkannya.

Permintaan Gus Bahar  kembali dituruti  korban. Tetapi  Gus Bahar kembali tidak datang dan berjanji akan datang lagi.  Lagi-lagi saat  yang dijanjikan  Gus Bahar kembali tidak datang. Merasa jadi korban penipuan, korban selanjutnya melapo ke Mapolres Sleman. 

Baca juga: Dukun Gelapkan Rp18 M, Kapolres: Zaman Sekarang Berpikir Logis Saja

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data  pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.  Dari  informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengindentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku kami  tangkap  di  kamar kosnya daerah Banguntapan, Bantul, 4  Maret 2020  pukul 05.00 WIB,”  kata Kukuh, Selasa (9/3/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement