JAKARTA - AM (33) ditangkap pihak kepolisian tak lama setelah membakar rumah mantan pacarnya di Perumahan Sari Bumi Indah, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. Dari penyelidikan diketahui, motifnya melakukan itu karena soal asmara.
Kapolsek Curug, AKP Agung Nugroho mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Selasa 9 Maret 2021 pagi sekira pukul 03.00 WIB. Beberapa jam berikutnya, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyian di sebuah rumah kosong.
Baca juga: Putus Cinta, Pria di Tangerang Nekat Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Pacar
"Iya peristiwanya alhamdulillah sudah kita tangani, dan tersangkanya sudah kita amankan. Sudah dalam proses penyelidikan. Kejadian jam 3 ya, pelaku berhasil kita tangkap pukul 10.00 WIB pagi kemarin," katanya kepada MNC Portal, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Kebakaran Melanda Warung Tongseng di Pondok Labu, 8 Mobil Damkar Diterjunkan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi rumah yang dibakar. Di antaranya, plastik yang berbau bahan bakar. Bahkan sebelum beraksi, dikabarkan jika pelaku sempat berteriak-teriak mengungkapkan kekesalannya di sekitar rumah korban.
"Jadi dia ya melintas depan rumah korban, lalu secara diam-diam dia melempar bahan bakar yang di kantong plastik," sambung Agung.
Tak ada korban jiwa atas kejadian itu. Hanya beberapa bagian depan rumah yang terbakar. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku nekat melakukan pembakaran lantaran kesal jalinan asmaranya kandas di tengah jalan.
"Pelaku sakit hatilah karna cintanya, cemburulah. Iya ada (sakit hati diputusin)," ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AM dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )