Baca Juga: Vonis Nurhadi Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Bakal Banding
Oleh karena itu, Boyamin menyatakan sepakat dengan langkah jaksa untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. "Saya setuju jaksa langsung melakukan banding. Karena sangat jauh dari tuntutan 12 ke 6 (tahun), itu kan hanya separo," tutur dia melanjutkan.
Untuk diketahui, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, keduanya juga diganjar untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), malam. Dalam persidangan ini, terdakwa Nurhadi dan Rezky dihadirkan secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta.
"Menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Zuhri di ruang sidang Hatta Ali.
(Khafid Mardiyansyah)