Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengemudi Mercy 2 Kali Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Lalu Kabur

Ratu Syra Quirinno , Jurnalis-Jum'at, 12 Maret 2021 |18:17 WIB
Pengemudi Mercy 2 Kali Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Lalu Kabur
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. (Foto : MNC Portal Indonesia/Ratu Syira Quirinno)
A
A
A

JAKARTA - Pengemudi Mercy menabrak pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Jumat (12/3/2021) pagi. Pengemudi itu bahkan dua kali menabrak pesepeda tersebut lalu melarikan diri.

"Ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya. Selanjutnya dia juga melarikan diri dan tidak mendatangi kantor kepolisian," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, di Bundaran HI, Jumat (12/3/2021).

Menurut Fahri, ini bisa dikategorikan sebagai tabrak lari karena pelaku tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan ke pihak kepolisian.

"Oleh karena itu, kami minta (pelaku) hadir datang ke kantor polisi untuk sama-sama kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Fahri.

Korban pesepeda yakni seorang laki-laki. saat ini ia terluka dan mengalami kerusakan pada tulang rusuknya.

"Untuk sementara masih diobservasi di RS. Untuk info awal ada beberapa rusak pada tulang rusuk. Jadi ini masih kita lakukan observasi-observasi oleh rumah sakit," ucapnya.

Baca Juga : Mobil Diduga Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement