"Korban menderita ada beberapa tulang rusuk yang patah, dan saat ini masih diawat di rumah sakit," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Mercy Penabrak Pesepeda di Bundaran HI
Pelaku pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Polisi mengenakan Pasal 310 Ayat 3 yaitu karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA.
"Tersangka juga diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan pasal 312 yaitu Undang-undang lalu lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.