"Korban selama ini sering marah-marah ke orangtuanya," ujar Kapolsek Siborong borong, AKP D. Silalahi, Minggu (14/3/2021).
Baca Juga : Istri Hamil Tewas dengan Luka di Leher, Suami Klaim Terpeleset lalu Tertancap Pisau
Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dengan mengamankan barang bukti kayu serta pakaian yang berlumuran darah. Korban kemudian dibawa ke RSU Tarutung.
Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 340 sub 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka SN dibawa ke tahanan Polsek Siborong borong.
(Angkasa Yudhistira)