JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal memberikan penghargaan berupa badge atau lencana bagi masyarakat yang aktif memberikan informasi adanya dugaan pidana di media sosial (medsos) ke polisi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menyebut, penghargaan badge itu bukan bertujuan untuk membuat masyarakat saling melapor.
"Diberikan kepada masyarakat yang dapat memberikan informasi yang terverfikasi, khususnya untuk kasus yang tidak terungkap. Tapi kalau kasus hanya saling lapor yang tentunya kami bisa ungkap, bukan sesuatu hal yang luar biasa," ujar Slamet di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Slamet mengatakan, informasi mengenai suatu kejahatan itu nantinya bisa diadukan ke platform-platform resmi milik siber Polri. Misalnya, kata dia, lewat dirrect message ke akun instagram resmi Polri @ccicpolri.
Beberapa informasi yang dimaksud, kata Slamet, antaranya adalah yang berkaitan dengan kasus-kasus scamming, financial technology, ataupun informasi terkait akun-akun anonim di jagat maya.
Nantinya, menurut Slamet, informasi itu pun diverifikasi lebih lanjut dan dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian. Apabila kasus tersebut dapat terungkap, Polri akan memberikan penghargaan itu.
"Kami cek pelakunya ini, kami sidik memenuhi unsur dan dipidanakan, setelah putus (pengadilan), baru kami kasih digital badgenya. Itu bentuk penghargaan kami kepada pemberi informasi," ujar Slamet.