Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepergok Mencuri Motor di Minimarket, Pria Ini Babak Belur Dihakimi Warga

Yohannes Tobing , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |12:17 WIB
 Kepergok Mencuri Motor di Minimarket, Pria Ini Babak Belur Dihakimi Warga
Pencuri motor di Koja usai dihakimi warga (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Seorang pelaku maling motor di minimarket Jalan Kelapa Muda V, Tugu Utara, Koja Jakarta Utara berinisial AF (30), dihakimi warga hingga babak babak belur karena aksinya mencuri motor karyawan.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi mengatakan, peristiwa ini berawal saat tersebut pemilik motor Honda Scoopy B 4508 BSA, berinisial MA memarkirkan motornya di parkiran Minimarket tempatnya bekerja.

"Kejadian sekitar pukul 06.30 WIB. Korban tidak menyadari bahwa kunci kontak masih menggantung di motor. Lalu korban masuk kedalam kios tempatnya kerja untuk beberes," kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).

Baca juga:  Asyik Belanja Pakaian, Dokter Ini Tak Sadar 2 Gawainya Diambil Maling

Tak lama sedang berberes, korban mendengar motor miliknya tiba tiba menyala dan setelah itu korban melihat pelaku AF tengah membawa motornya tersebut.

Pelaku pun terkaget ketika aksinya tersebut diketahui oleh pemilik motor dan langsung membawa kabur.

"Korban sempat keluar dan mengejar pelaku sambil meneriaki maling itu dan di dengar warga lain sehingga membuat pelaku panik," ucap Wahyudi.

Baca juga:  2 Pencuri Barang Berharga di Dalam Mobil di SPBU Palmerah Jakarta Barat Diringkus

"Karena banyak warga yang mengejar, hingga membuat pelaku panik dan menabrak kendaraan yang jalan dari arah lawan dan pelaku berhasil diamankan oleh warga," lanjutnya.

Karena kesal dengan aksi nekatnya tersebut, warga langsung memberikan efek jera terhadap pelaku. Namun hal inipun tidak berlangsung lama, karena anggota reskrim Polsek Koja tengah melintas dan mengamankan pelaku.

"Petugas langsung amankan pelaku beserta barang bukti satu buah motor, STNK, BPKB dan kunci motor. Tersangka AF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement