Baca Juga: Dibawa ke RS Polri, Jenazah Pria yang Dibakar Tetangga Akan Diautopsi
Sementara itu Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta milik istrinya. Apalagi, korban yang berkerja sebagai pedagang bunga mengancam cerai pelaku.
Usai melakukan aksi kejinya dengan mencekik leher korban dan memasukannya ke dalam bak mandi, pelaku kabur dengan membawa harta berharga milik korban.
"Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor dan barang berharga milik korban. Akibat perbuatan kejinya, tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujar Kapolsek.
(Sazili Mustofa)