SUKABUMI - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi memutuskan vonis mati terhadap 9 terdakwa perkara bola sabu seberat 402 Kg atau setara Rp480 miliar. Sidang putusan digelar Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, satu terdakwa lainnya mendapat hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum, melakukan permufakatan jahat, menjadi perantara dalam menjual narkotika kelas 1. Kesepuluh terdakwa ini merupakan warga sukabumi.
Baca juga: Rencana Pernikahan Sejoli Ini Kandas Usai Tertangkap Edarkan Sabu
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Aslan Ainin yang digelar secara daring itu, pihak kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Belum menentukan apakah akan banding atau menerima putusan hakim.