Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

9 Terdakwa Kasus 402 Kg 'Bola Sabu' di Sukabumi Divonis Mati

INews.id , Jurnalis-Rabu, 07 April 2021 |03:46 WIB
9 Terdakwa Kasus 402 Kg 'Bola Sabu' di Sukabumi Divonis Mati
Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Bambang Yuniato. (Foto: iNews)
A
A
A

"Majelis hakim tadi sudah memutus sebanyak sepuluh orang terdakwa. Sembilan divonis mati dan seorang lagi divonis lima tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Sukabumi, Bambang Yuniato Eko Putro.

Baca juga: Nyabu di Dalam Mobil, Perwira Polisi dan 3 Rekannya Ditangkap

Terdakwa lain, yakni WNA asal Pakistan dan Iran yang juga terancam hukum mati, saat ini masih dalam proses persidangan. Mereka di antaranya Hoosein Salary Rasyid, Samiulah, Mahmoud Salary Rasyid dan Etefeh Nohtani.    

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement