Sementara untuk pekerja informal maupun masyarakat harus mendapatkan izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili.
“Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga : Sekolah Tatap Muka Dibuka, Harus Lockdown 3 Hari Jika Ada Kasus Covid-19
Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan tersebut juga mempunyai ketentuan-ketentuan. Salah satunya satu surat izin hanya untuk satu orang.
“Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang. Dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas,” ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)