JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (12/4/2021). Aksi unjuk rasa tersebut digelar secara fisik dan virtual pada pagi ini pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, puluhan ribu anggota KSPI yang hadir dalam unjuk rasa di depan gedung MK itu bakal menuntut sejumlah hal. Pertama, meminta hakim MK untuk membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Khususnya soal klaster ketenagakerjaan," kata Iqbal melalui keterangannya kepada MNC Portal.
Baca Juga: Hari Ini, Buruh Gelar Aksi Serentak Seluruh Indonesia Tolak Omnibuslaw UU Ciptaker
Kedua, menuntut upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 tetap diberlakukan. Ketiga, menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran dengan cara dicicil.