"Enggak ada (dendam). Dia ejek saya, katanya kalau batangan bengkok jangan sok berani," ujar Darwansyah.
Baca Juga: Polisi Tembak Pembunuh Pemuda di Kuburan China
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Motif pelaku berawal dari cekcok di WhatsApp kemudian akibatkan emosi kedua belah pihak," ujar Kanit Resum Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Ipda M Putra Ramdhoni.
(Arief Setyadi )