Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tembak Residivis Pencurian Sarang Burung Walet

Antara , Jurnalis-Kamis, 15 April 2021 |00:29 WIB
 Polisi Tembak Residivis Pencurian Sarang Burung Walet
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

SAMPIT - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap enam tersangka pencuri sarang burung walet, yang merupakan sindikat dan sama-sama residivis kasus yang sama.

"Mereka sudah berulang kali beraksi. Saat penangkapan, mereka berusaha kabur sehingga terpaksa dilakukan upaya tegas dan terukur agar bisa ditangkap," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Rabu (14/4/2021).

Baca juga:  Sempat Viral, Pencuri HP di Rukan Sedayu Square Diringkus Polisi

Pengungkapan kasus ini berawal ketika enam tersangka ini beraksi mencuri di gedung budidaya sarang burung walet, milik Ichsan Adi Pratama di Jalan Lenggana Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Sabtu 10 April 2021 sekitar pukul 02.47 WIB.

Bangunan walet tersebut ternyata dipasangi sensor gerak oleh pemiliknya, sehingga ketika keenam pelaku beraksi, korban mendapatkan pemberitahuan dari aplikasi sensor gerak yang dikoneksikan ke telepon seluler miliknya.

Baca juga:  Curi Kotak Amal Mushola, Pemuda Ini Babak Belur Dipukuli Warga

Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi bangunan budidaya sarang walet tersebut. Saat itu para pelaku beraksi dengan berbagi tugas yaitu tiga orang masuk ke dalam bangunan dengan menjebol dinding menggunakan linggis, sedang tiga orang lainnya berjaga di luar bangunan.

Keenam tersangka berinisial AA, MS, RM, IW, MAB dan CP. Dari keenam pelaku, satu orang yaitu IW yang bertugas menjaga di luar, ternyata memiliki senjata api rakitan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement