Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 19 April 2021 |15:28 WIB
Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara
Penyuap Juliari Batubara dituntut 4 tahun penjara (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menghukum Bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa Mohamad Nur Azis dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).

Baca Juga:  2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Jaksa menilai Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar serta kepada dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa.

Dalam melayangkan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan juga hal yang memberatkan lainnya, perbuatan korupsi Ardian dilakukan pada saat terjadi bencana nasional atau Covid-19.

"Hal yang meringankan Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," kata Jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement