"Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pada Selasa 23 Februari 2021, sekira jam 00.30 WIB, tersangka akhirnya dapat ditangkap di rumahnya, wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor," jelasnya.
Baca juga: Kabur saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Perhiasan hingga Rp120 Juta Ditembak
Sedang tersangka RK, merupakan spesialis bobol rumah kosong. Pelaku biasa beraksi kawanan, dan telah melakukan pembobolan sebanyak 85 kali di wilayah Tangsel. Setelah menangkap pelaku, polisi saat ini masih perburuan seorang rekan pelaku.
"Satu orang masih DPO atas inisial DF alias D. Dari tangan RK dan HS, petugas berhasil menyita barang bukti sejumlah HP, obeng, linggis, kunci leter T dan L, golok, rantai, lakban, tas laptop, mobil Agya hitam, sejumlah gembok, dan linggis," sambung Angga.
Selanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya, pidana penjara maksimal 9 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )