JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Perusahaan itu di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap Jaksa KPK Ikhsan Fernandi.
Baca Juga : Juliari Batubara Hadapi Sidang Perdana Kasus Bansos Covid-19 Hari Ini
Jaksa Ikhsan membeberkan, uang Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.