Pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta bukti yang ada adanya kesalahan kealpaan sehingga timbulkan kebakaran atau ledakan Pasal 188 KUHP," ujar Rusdi.
Selain itu, polisi telah menerima Laporan Polisi terkait kasus itu dengan nomor LP 147/IV2021/Jabar/Polres Indramayu.
Baca Juga : Ombudsman: Keluhan Warga Tak Digubris Pertamina Sebelum Kilang Balongan Terbakar
Sebelumnya, kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meledak dan terbakar hebat pada Senin, 29 Maret 2021 dini hari.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.